Friday, November 16, 2012

Multi Akad: Halal atau Haram?

Pengertian Multiakad

Istilah multiakad adalah terjemahan bahasa Indonesia dari istilah-istilah aslinya dalam bahasa Arab, yaitu: al-'uqud al-murakkabah, al-'uqud al-maliyah al-murakkabah, al-jam'u bayna al-'uqud, damju al-'uqud. Istilah al-'uqud al-murakkabah digunakan oleh Nazih Hammad dalam kitabnya Al-'Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 7. Istilah al-'uqud al-maliyah al-murakkabah digunakan oleh Abdullah al-'Imrani dalam kitabnya Al-'Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hlm. 46. Istilah al-jam'u bayna al-'uqud digunakan oleh AAOIFI dalam kitab Al-Ma'yir asy-Syar'iyyah/Shariah Standards, edisi 2010, hlm. 347. Adapun istilah damju al-'uqud digunakan oleh Ismail Syandi dalam kitabnya Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah, hlm. 17-18.

Istilah multiakad menurut penggagasnya didefinisikan sebagai kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual-beli dengan hibah dan seterusnya. Semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad (Lihat: Nazih Hammad, Al-'Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 7; Abdullah al-'Imrani, Al-'Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hlm. 46).

Aplikasi multiakad pada lembaga keuangan syariah cukup banyak dan beranekaragam. Di antaranya di bank syariah ada yang namanya akad Al-Murabahah lil Amir bi asy-Syira' (Murabahah KPP [Kepada Pemesan Pembelian]/Deferred Payment Sale). Akad ini melibatkan tiga pihak yaitu: pembeli, lembaga keuangan dan penjual. Prosesnya: (1) pembeli (nasabah) memohon kepada lembaga keuangan untuk membeli barang, misal sepeda motor; (2) lembaga keuangan kemudian membeli barang dari penjual (dealer motor) secara kontan; (3) lembaga selanjutnya keuangan menjual lagi barang itu kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, baik secara kontan, angsuran, atau bertempo (Syafi'i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, hlm.107; Ayid Sya'rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hlm. 412).

Pada Murabahah KPP ini terdapat dua akad yang digabungkan. Pertama: akad jual-beli antara lembaga keuangan dan penjual (dealer motor). Kedua: akad jual-beli antara lembaga keuangan dan pembeli (nasabah). Kedua akad ini digabungkan menjadi satu akad dalam sebuah multiakad yang diberi nama Murabahah KPP (yang sering disingkat Murabahah saja).

Perlu diberi catatan di sini, bahwa akad Murabahah KPP ini tidak sama persis dengan akad murabahah yang asli, yaitu jual-beli pada harga modal (pokok) dengan tambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli. Jadi, dalam murabahah asli hanya ada dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, sedangkan murabahah di bank syariah ada tiga pihak yaitu: penjual, pembeli, dan lembaga keuangan syariah. (Shalah ash-Shawi & Abdullah Mushlih, Ma La Yasa'u at-Tajiru Jahlahu, hlm. 77; Abdur Rouf Hamzah, Al-Bay' fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 15; Ayid Sya'rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hlm. 399; dst).

Contoh lain aplikasi multiakad adalah akad pembiayaan talangan haji, yang menggabung-kan akad qardh (utang-piutang) dengan akad ijarah (jasa pengurusan haji); juga akad gadai syariah yang menggabungkan akad rahn (gadai) dengan akad ijarah (jasa penitipan barang gadai). Contoh lain adalah akad asuransi syariah, yang menggabungkan akad hibah (tabarru') dengan akad ijarah (jasa pengelolaan dana premi asuransi), atau kadang digabung lagi dengan akad ketiga yaitu akad syirkah mudharabah . Contoh lainnya lagi adalah akad leasing syariah, atau IMBT (Ijarah Muntahiyah bi Tamlik ), yang menggabungkan akad ijarah (sewa aset) dengan akad hibah atau jual-beli aset pada akhir akad. Pendek kata, aplikasi multiakad memang cukup banyak dan beranekaragam dalam muamalah kontemporer.

Hukum Multiakad

Terdapat khilafiyah (perbeda pendapat) di kalangan ulama mengenai boleh-tidaknya multiakad. Pertama: pendapat yang membo-lehkan. Ini adalah pendapat Imam Asyhab dari mazhab Maliki (Hithab, Tahrir al-Kalam fi Masa'il al-Iltizam, hlm. 353), juga pendapat Imam Ibnu Taimiyah dari mazhab Hanbali (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/132), dan pendapat Imam At-Tasuli, dalam kitabnya Al-Bahjah, 2/14.

Dalil pendapat pertama ini antara lain kaidah fikih yang berbunyi:

ﻞْﺻَﻷَا ُ ﻲِﻓ تَﻼَﻣﺎَﻌُﻤْﻟا ِ ﺔَﺣﺎَﺑِﻹا ُ ﻻِإ َّ نَأ ْ لُﺪَﻳ ُّ ﻞْﻴِﻟَد ٌ ﻰَﻠَﻋ ﺎَﻬِﻤْﻳِﺮْﺤَﺗ

Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Berdasarkan kaidah ini, penggabungan dua akad atau lebih dibolehkan karena tidak dalil yang melarangnya. Adapun nas-nas yang secara lahiriah melarang penggabungan dua akad tidak dipahami sebagai larangan mutlak, melainkan larangan karena disertai unsur keharaman (mah-zhurat), seperti gharar (ketidakpastian), riba, dan sebagainya. (Ismail Syandi, Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah, hlm. 18).

Kedua: pendapat yang mengharamkannya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ini adalah pendapat ulama mazhab Hanafi (Al-Marghinani, Al-Hidayah, 3/53), dan pendapat ulama mazhab Syafii (As-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, 2/42). Pendapat ini juga merupakan satu versi pendapat (riwayat) ulama mazhab Maliki (Hithab, Tahrir al-Kalam fi Masa'il al-Iltizam, hlm. 353), dan satu versi pendapat (riwayat) dari dua pendapat dalam mazhab Hanbali (Ibnu Muflih, Al-Mubdi', 5/54) (Lihat Ismail Syandi, Al-Musyarakah al-Mutanaqishah, hlm. 18).

Dalil pendapat kedua ini adalah hadis-hadis yang melarang dua syarat atau dua akad, antara lain adalah hadis Hakim bin Hizam ra. yang berkata:

ٍ، ﺮَﺷَو ْ ﻦْﻴَﻃ ِ ﻲِﻓ ﻊْﻴَﺑ ،ٍ ﻊْﻴَﺑَو ٍ ﺎَﻣ ﺲْﻴَﻟ َ كَﺪْﻨِﻋ ،َ ﺢْﺑِرَو ٍ ﺎَﻣ ﻢَﻟ ْ ْﻦَﻤْﻀَﺗ ﺎَﻬَﻧ ﻲِﻧ لْﻮُﺳَر ُ ﻪﻠﻟا ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟا ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳو : ﻦَﻋ ْ ﻊَﺑْرَأ ِ لﺎَﺼِﺧ ٍ ﻲِﻓ ﻊْﻴَﺒْﻟا ِ ﻦَﻋ ْ ﻒَﻠَﺳ ٍ ﻊْﻴَﺑَو

Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya]. (HR ath-Thabrani).

Dalil lainnya adalah hadis berikut:

ﻰَﻬَﻧ ﻦَﻋ ْ ﻦْﻴَﺘَﻌْﻴَﺑ ِ ﻲِﻓ ٍﺔَﻌْﻴَﺑ

Nabi saw. telah melarang adanya dua jual-beli dalam satu jual-beli (HR at-Tirmidzi, hadis sahih).

Ada juga hadis yang menyebutkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

ﻻَ ﻞِﺤَﻳ ُّ ﻒَﻠَﺳ ٌ ﻊْﻴَﺑَو ،ٌ ﻻَو َ نﺎَﻃْﺮَﺷ ِ ﻲِﻓ ٍﻊْﻴَﺑ

Tidak halal menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; tak halal pula adanya dua syarat dalam satu jual-beli (HR Abu Dawud, hadis hasan sahih).

Ibnu Mas'ud ra. juga menuturkan bahwa:

ﻰَﻬَﻧ ﻦَﻋ ْ ﻦْﻴَﺘَﻘْﻔَﺻ ِ ﻲِﻓ ﺔَﻘْﻔَﺻ ٍ ٍةَﺪِﺣَاو

Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] (HR Ahmad, hadis sahih).

Hadis-hadis di atas telah menunjukkan adanya larangan penggabungan (ijtima') lebih dari satu akad ke dalam satu akad. (Lihat Ismail Syandi, Al-Musyarakah al-Mutanaqishah, hlm. 19; Taqiyuddin Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/308).

Tarjih

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang kuat (rajih) menurut kami adalah pendapat kedua, yaitu pendapat yang mengharamkan multiakad. Alasan pen-tarjih-annya adalah sebagai berikut: Pertama, telah terdapat dalil-dalil hadis yang dengan jelas melarang penggabungan dua akad atau lebih ke dalam satu akad. Di antaranya adalah hadis Ibnu Mas'ud ra. bahwa:

ﻰَﻬَﻧ ﻦَﻋ ْ ﻦْﻴَﺘَﻘْﻔَﺻ ِ ﻲِﻓ ﺔَﻘْﻔَﺻ ٍ ﺪِﺣاَو َ ٍة

Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] ( HR Ahmad, hadis sahih).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayn fi shafqah wahidah) dalam hadis itu, artinya adalah adanya dua akad dalam satu akad. Misal: menggabung-kan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau akad jual-beli digabung dengan akad ijarah (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308).

Kedua, kaidah fikih yang dipakai pendapat yang membolehkan, yaitu al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah tidak tepat. Pasalnya, ditinjau dari asal-usulnya, kaidah fikih tersebut sebenarnya cabang atau lahir dari kaidah fikih lain yaitu:

ﻞْﺻَﻷْا ُ ﻲِﻓ ءﺎَﻴْﺷَﻷْا ِ ﺔَﺣﺎَﺑِﻹْا ِ ﺎَﻣ ﻢَﻟ ْ دِﺮَﻳ ْ ﻞْﻴِﻟَد ُ ِﻢْﻳِﺮْﺤَّﺘﻟا

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan-nya.

Padahal kaidah fikih tersebut hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat diberlakukan pada muamalah. Sebab, muamalah bukan benda, melainkan serangkaian aktivitas manusia. Mengapa dikatakan bahwa kaidah tersebut hanya berlaku untuk benda? Sebab, nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya' al-ibahah (misal QS Al-Baqarah [2]: 29) berbicara tentang hukum benda (materi), misalnya hewan atau tumbuhan, bukan berbicara tentang muamalah seperti jual-beli.

Ketiga, kaidah fikih al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah juga bertentangan dengan nash syariah sehingga tidak boleh diamalkan. Nash syariah yang dimaksud adalah hadis-hadis Nabi saw. yang menunjukkan bahwa para Sahabat selalu bertanya lebih dulu kepada Rasulullah saw. dalam muamalah mereka. Kalau benar hukum asal muamalah itu boleh, tentu para Sahabat akan langsung beramal dan tak perlu bertanya kepada Rasulullah saw.

Sebagai contoh, perhatikan hadis yang menunjukkan Sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. dalam masalah muamalah sebagai berikut:

ﻞِﺤَﻳ ُّ ﻲِﻟ ﺎَﻬْﻨِﻣ ﺎَﻣَو مُﺮْﺤَﻳ ُ ﻲَﻠَﻋ ؟َّ لﺎَﻗ :َ اَذِﺈَﻓ ﺖْﻳَﺮَﺘْﺷا َ ﺎﻌْﻴَﺑ ً ﻼَﻓ َ ﻪْﻌِﺒَﺗ ُ ﻰَّﺘَﺣ ُﻪَﻀِﺒْﻘَﺗ ﻦَﻋ ْ ﻢْﻴِﻜَﺣ ﻦِﺑ ْ ماَﺰِﺣ ٍ ﻲِﺿَر َ ﻪﻠﻟا ﻪْﻨَﻋ ﻪَّﻧَأ لﺎَﻗ :َ ﺖْﻠُﻗ ُ ﺎَﻳ لْﻮُﺳَر ُ ﻪﻠﻟا ﻲﻧِإ ِّ يِﺮَﺘْﺷَأ ﺎﻋْﻮُﻴُﺑ ً ﺎَﻤَﻓ

Hakim bin Hizam ra. berkata, "Aku pernah bertanya, 'Wahai Rasulullah saw., sesungguh-nya aku banyak melakukan jual-beli, apa yang halal bagi diriku dan yang haram bagi diriku?' Rasulullah saw. menjawab, 'Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjual barang itu lagi hingga kamu menerima barang tersebut.'" (HR Ahmad).

Dalam hadis di atas jelas sekali bahwa Sahabat Nabi saw. bertanya kepada Rasulullah saw. dalam masalah muamalah sebelum berbuat. Andaikata benar hukum asal muamalah itu boleh, tentu Sahabat tersebut langsung saja melakukan muamalah dan tidak usah repot-repot bertanya kepada Rasulullah saw. Dengan demikian hadis Hakim bin Hizam ra. ini dengan jelas menunjukkan bahwa kaidah al-ashlu fi al muamalat al-ibahah adalah kaidah yang batil.

Keempat, pendapat yang menyatakan bahwa penggabungan akad (multiakad) hanya haram jika disertai unsur keharaman, tidak dapat diterima. Sebab, dalil-dalil yang melarang penggabungan akad bersifat mutlak. Artinya, baik disertai unsur keharaman maupun tidak, penggabungan akad itu tetap haram. Perhatikan, misalnya, hadis Ibnu Mas'ud ra.:

ﻰَﻬَﻧ ﻦَﻋ ْ ﻦْﻴَﺘَﻘْﻔَﺻ ِ ﻲِﻓ ﺔَﻘْﻔَﺻ ٍ ٍةَﺪِﺣاَو

Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] ( HR Ahmad, hadis sahih).

Nash di atas mengungkapkan lafal shafqa-tayni fi shaqah wahidah (dua kesepakatan dalam satu kesepakatan) secara mutlak, yakni tanpa disertai batasan atau sifat tertentu, misalnya kesepakatan yang disertai hal-hal yang haram. Jadi yang dilarang adalah penggabungan akad secara mutlak; tanpa melihat lagi apakah penggabungan akad ini disertai keharaman atau tidak.

Pemahaman nash yang demikian itu didasarkan pada kaidah ushul fikih yang menyebutkan: al-muthlaqu yajri 'ala ithlaqihi ma lam yarid dalil at-taqyid (lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang membatasinya) (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/208).

Dalam hal ini tidak terdapat nash yang memberikan taqyid (batasan) pada kemutlakan nas-nas tersebut. Dengan demikian pengga-bungan akad secara mutlak adalah haram baik disertai unsur keharaman atau tidak.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, terdapat dua kesimpulan. Pertama: multiakad merupakan masalah khilafiyah. Ada sebagian ulama yang membolehkannya. Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengharamkannya. Kedua: pendapat yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan multiakad. WalLahu a'lam. [KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI]

Tuesday, August 28, 2012

Narsis

---------------------------
Hadits Nabi SAW :
عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه جبير قال ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  بالخيف فقال  نضر  الله عبدا سمع مقالتي فوعاها ثم أداها إلى من لم يسمعها فرب حامل فقه لا فقه له ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه
''Semoga Allah memuliakan seseorang yang mendengar dan memahami kata-kataku kemudian menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarnya. Betapa banyak pengemban ilmu fiqih yang belum mengeri hukum, dan betapa banyak orang yang menyampaikan masalah kepada orang yang lebih faqih darinya'' (HR. Al-Hakim jilid 1\hal. 162 - no. 294)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Sunday, July 22, 2012

Tiada bagian dalam Islam bagi orang yang tidak shalat

------Original Message------
To: Warung Mikro
Subject: Tiada bagian dalam Islam bagi orang yang tidak shalat
Sent: Jul 22, 2012 06:33

Air mataku mengalir membacanya...
---------------------
Mutiara hikmah dari panggung sejarah Islam #2: Tiada bagian dalam Islam bagi orang yang tidak shalat

Muhib Al-Majdi – Sabtu, 21 Juli 2012 11:59:11

(Arrahmah.com) - Dalam hal penyebaran Islam ke seluruh dunia, tidak ada khalifah Rasyidah yang lebih sukses daripada Umar bin Khathab radiyallahu 'anhu. Selama sepuluh tahun masa pemerintahannya, kaum muslimin telah meruntuhkan kekuasaan imperium Persia di Irak dan Iran, dan meruntuhkan kekuasaan imperium Romawi Timur di Syam dan Mesir.

Pada masa tersebut, para ulama dan juru dakwah Islam mengajarkan Islam ke seantero wilayah khilafah rasyidah. Jutaan orang Mesir, Syam, Irak dan Iran memeluk Islam pada masa dakwah tersebut.

Setelah selesai menunaikan ibadah haji tahun 23 H, Umar bin Khathab pulang ke Madinah. Dalam perjalanan pulang tersebut, ia singgah di Abthah. Di tempat itu Umar mengadu dan berdoa kepada Allah. Ia merasa telah tua, kekuatan fisiknya telah melemah, sementara wilayah kekuasaannya semakin luas dan rakyatnya bertambah sangat banyak. Ia khawatir tidak mampu memimpin dan melayani seluruh rakyatnya dengan baik.

Di sinilah ia berdoa agar segera diwafatkan oleh Allah sebagai seorang yang syahid. Bukan sembarang gugur di medan perang, melainkan gugur di negeri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam.

Dari Hafshah binti Umar bin Khathab radiyallahu 'anha berkata, "Saya mendengar Umar bin Khathab berdoa: 

«اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي شَهَادَةً فِي سَبِيلِكَ، وَاجْعَلْ مَوْتِي فِي بَلَدِ رَسُولِكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

"Ya Allah, karuniakanlah kepadaku mati syahid di jalan-Mu dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu Shallallahu 'alaihi wa salam." (HR. Bukhari no. 1890)

Doa itu sempat menjadi pertanyaan sebagian sahabat. Bagaimana mungkin khalifah bisa gugur sebagai seorang syahid di jantung kekhilafahan, sementara pasukan Islam sendiri sukses menaklukkan pusat kekuasaan musuh Islam di Irak, Iran, Syam dan Mesir?
Namun Allah mengabulkan doanya dengan cara yang sulit dibayangkan oleh kebanyakan manusia.

Pagi itu, hari Rabu tanggal 26 Dzulhijah 23 H, kaum muslimin telah selesai menunaikan shalat sunah dua raka'at sebelum Subuh. Khalifah Umar bin Khathab lalu maju ke mihrab untuk mengimami shalat di masjid nabawi, sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukannya selama sepuluh tahun menjadi khalifah.

Umar bertakbir diikuti jama'ah shalat yang memenuhi masjid. Setelah membaca doa iftitah dan surat Al-Fatihah yang diaminkan oleh seluruh jama'ah, Umar membaca surat. Dalam shalat Subuh, Umar biasa membaca surat yang panjang, paling sering adalah surat Yusuf atau surat An-Nahl.

Baru beberapa ayat Umar membaca surat, tiba-tiba seorang laki-laki yang berada di shaf pertama melompat ke mihrab, mendekati Umar bin Khathab kemudian mencabut sebuah khanjar (semacam belati yang kedua sisinya tajam) dan menghunjamkannya ke perut dan pinggang Umar bin Khathab. Tidak tanggung-tanggung, tiga sampai enam tusukan ia hunjamkan kepada khalifah. Salah satu tusukan itu mengenai bagian di bawah pusar khalifah.

Mendapat serangan mendadak secara keji dan bertubi-tubi tersebut, khalifah terjatuh. Suara bacaan imam terputus. Para jama'ah yang berada di shaf pertama begitu terkejut oleh peristiwa yang terjadi sangat cepat tersebut. Mereka langsung menghambur ke arah si penyerang, untuk meringkusnya. Sayang sekali, khanjar beracun di tangan si penyerang membabat dan menusuk ke kanan dan ke kiri, ke depan dan ke belakang, melukai setiap orang yang mendekat dan mencoba meringkusnya.

Si penyerang berusaha keras menerobos barisan shalat dan meloloskan dirinya. Tiga belas orang telah ia robohkan dengan tikaman dan sabetan khanjar, enam orang di antaranya bahkan syahid akibat racun ganas di bilah khanjar itu. Pada akhirnya, Abdurrahman bin Auf berhasil menjerat si penyerang dengan kain sarungnya. Orang-orang segera mengerubuti si penyerang untuk meringkusnya. Melihat gelagat dirinya tidak mungkin lagi meloloskan diri, si penyerang memilih bunuh diri dengan menghunjamkan khanjar ke perutnya sendiri.

Lantai masjid berlumuran darah. Belasan jama'ah terkapar bersama di penyerang yang bunuh diri itu. Sebelum pingsan akibat luka-luka serius yang dialaminya, Umar sempat melambaikan tangannya ke arah Abdurrahman bin Auf. Sahabat senior yang selama sepuluh tahun menjadi penasehat khalifah itu pun maju ke mihrab dan meneruskan shalat kaum muslimin. Ia membaca surat pendek dan mempercepat shalat. Di shaf-shaf bagian belakang, jama'ah shalat sempat kebingungan karena suara bacaan imam terhenti beberapa saat lamanya. Mereka tidak mengetahui peristiwa yang baru saja terjadi di mihrab dan shaf awal.

Selesai shalat, jama'ah membawa khalifah Umar bin Khathab ke rumahnya. Luka bekas tusukan di perut dan pinggangnya masih mengalirkan darah. Ia sempat sadar, namun kemudian pingsan kembali. Jama'ah kebingungan untuk menyadarkan kembali Umar. Ibnu Abbas lantas mengumandangkan adzan di dekat telinga Umar. Suara adzan itulah yang membangunkan kembali khalifah dari pingsannya.

Kalimat pertama yang keluar dari mulut khalifah ternyata adalah, "Apakah orang-orang sudah melakukan shalat?"

"Sudah, wahai amirul mukminin. Tinggal Anda yang belum selesai shalat." jawab Mendengar hal itu, Umar berkata: 

نَعَمْ، وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَهَا

"Ya, tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat."

Umar melaksanakan shalat Subuh dengan kondisi darah yang masih mengucur. Selesai shalat, ia bertanya kepada jama'ah, "Siapakah orang yang menusukku tadi?"
"Abu Lu'luah, budak milik Mughirah bin Syu'bah."

Mengetahui penyerangnya adalah Abu Lu'luah Fairuz Al-Majusi, seorang Persia beragama Majusi yang menjadi tawanan kaum muslimin dan kemudian menjadi budak bagi sahabat Mughirah bin Syu'bah, Umar bersyukur kepada Allah.

Umar berkata, 

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَجْعَلْ مَنِيَّتِي عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ يَدَّعِي الْإِيمَانَ، وَلَمْ يَسْجُدْ لِلَّهِ سَجْدَةً

"Segala puji bagi Allah Yang tidak menjadikan kematianku melalui tangan seorang laki-laki yang mengaku beriman dan belum pernah bersujud kepada Allah walau sekali saja."

Abu Lu'luah Fairuz Al-Majusi ditawan oleh kaum muslimin dalam jihad di Irak. Saat para tawanan dibagikan kepada para mujahidin Islam, Mughirah bin Syu'bah yang kemudian menjadi gubernur Kufah mendapat bagian Abu Lu'luah Al-Majuzi. Berhubung Abu Lu'luah Al-Majuzi adalah seorang tukang kayu, tukang besi dan tukang pahat, ia dibawa ke Madinah untuk dipekerjakan dalam beberapa pekerjaan kaum muslimin.

Berada di jantung ibukota pemerintahan Islam dan melihat Umar tidak pernah dikawal seorang prajurit pun, Abu Lu'luah Al-Majusi merencanakan dengan detail pembunuhan terhadap khalifah Umar. Ia menaruh dendam dan kebencian yang sangat kepada khalifah, karena pada masa pemerintahannyalah imperium Persia dan agama Majusi yang ia anut dikalahkan oleh kaum muslimin.

Khalifah Umar sendiri wafat tiga hari setelah peristiwa penusukan tersebut akibat luka-luka dalam yang tidak bisa diobati lagi. Beliau dimakamkan pada Ahad pagi, tanggal 1 Muharram 24 H dalam usia 63 tahun. Jenazahnya dimakamkan di kamar ibunda Aisyah radhiyallahu 'anha, disamping makam Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dan Abu Bakar ash-Shidiq radhiyallahu 'anhu. Beliau memerintah selama 10 tahun 5 bulan 21 hari.

Saudaraku seiman dan seislam… 

Saat mendapati khalifah Umar bin Khathab kembali pingsan, para sahabat memikirkan khalifah belum melaksanakan shalat Subuh. Saat hendak menyadarkan khalifah dari pingsannya, adzanlah yang mereka kumandangkan. Dan saat siuman dari pingsannya, hal pertama yang dipikirkan khalifah juga masalah shalat. 

Begitulah perhatian besar kaum muslimin generasi awal Islam terhadap shalat. Dalam suasana paling genting sekalipun, hal pertama yang mereka ingat adalah shalat. Shalat tidak pernah mereka lalaikan, baik dalam suasana damai maupun perang, suasana aman maupun ketakutan, sehat maupun sakit.

Selama ia masih muslim, maka ia melaksanakan shalat. Shalat adalah rukun pokok dan tiang agama Islam. Siapa meninggalkan shalat, maka keislamannya dipertanyakan. Sebagaimana dikatakan oleh khalifah Umar, "Ya, tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat."

Allah Ta'ala menegaskan dalam firman-Nya, 

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

"Maka datanglah setelah mereka generasi penerus yang menelantarkan shalat dan memperturutkan nafsu syahwat, maka mereka pasti akan mendapatkan kesesatan." (QS. Maryam [19]: 59)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam sendiri telah bersabda: 

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian (batas) antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkan shalat niscaya ia telah kafir." (HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasai no. 463, Ibnu Majah no. 1079, Ahmad no. 22937, Ibnu Abi Syaibah no. 30396, Ibnu Hibban no. 1454, Al-Hakim no. 11 dan Al-Baihaqi no.  6499. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ahmad, Al-Hakim, Adz-Dzahabi dan lain-lain)

Maka marilah bulan suci Ramadhan ini menjadi pemacu bagi kita semua untuk senantiasa menjaga shalat wajib lima waktu secara istiqamah. Tentu akan sangat baik apabila dikerjakan secara berjama'ah di awal waktu bersama kaum muslimin lainnya di masjid atau mushala terdekat.

Wallahu a'lam bish-shawab

Sumber:

Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Bidayah wan Nihayah, 10/188-191, Kairo: Dar Hajar, cet. 1, 1418 H.

(muhib almajdi/arrahmah.com)

Raih amal shalih, sebarkan informasi ini...

---------------------------
Mereka yang berpikiran sekular-liberal adalah orang-orang yang berpikiran kontradiktif dan mengalami disorientasi dalam beragama.
---------------------------
Hadits Nabi SAW :
عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه جبير قال ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  بالخيف فقال  نضر  الله عبدا سمع مقالتي فوعاها ثم أداها إلى من لم يسمعها فرب حامل فقه لا فقه له ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه
''Semoga Allah memuliakan seseorang yang mendengar dan memahami kata-kataku kemudian menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarnya. Betapa banyak pengemban ilmu fiqih yang belum mengeri hukum, dan betapa banyak orang yang menyampaikan masalah kepada orang yang lebih faqih darinya'' (HR. Al-Hakim jilid 1\hal. 162 - no. 294)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Saturday, January 28, 2012

7 Tips to Boost Sales by Brian Tracy

 Tip number 1: Get serious! Make a decision to go all the way to the top of your field. Make a decision today to join the top 10%. There is no one and nothing that can hold you back from being the best except yourself. Remember, it takes just as long to be great as to be mediocre. The time is going to pass anyway. Your job is to commit to excellence, to get better and better each day, and to never, never stop until you reach the summit.

Tip number 2: Identify your limiting skill to sales success. Identify your weakest single skill and make a plan to become absolutely excellent in that area. Ask yourself, and your boss, "What one skill, if I developed and did it consistently in an excellent fashion, would have the greatest positive impact on my sales?" Whatever your answer to this question, write it down, set a deadline, make a plan, and then work on it every day. This decision alone can change your life.

Tip number 3: Get around the right people. Get around positive, successful people. Associate with men and women who are going somewhere with their lives. And get away from negative, critical, complaining people. They drag you down, tire you out, distract and discourage you, and lead you inevitably to underachievement and failure. Remember, you cannot fly with the eagles if you continue to scratch with the turkeys.

Tip number 4: Take excellent care of your physical health. You need high levels of energy to sell effectively, and to bounce back from continual rejection and discouragement. Be sure to eat the right foods, get the right amount of exercise and get plenty of rest and recreation. Make a decision that you are going to live to be 80 years old, or more, and begin today to do whatever you have to do to achieve that goal.

Tip number 5: Visualize yourself as one of the top people in your field. Imagine yourself performing at your best all day long. Feed your subconscious mind with vivid, exciting, emotionalized pictures of yourself as positive, confident, competent and completely in control of every part of your life. These clear mental pictures preprogram you and motivate you to sell at your best in any situation.

Tip number 6: Practice positive self-talk continually. Control your inner dialogue. Talk to yourself the way you want to be rather than the way you might be today.

For example, repeat to yourself these powerful words, over and over again. "I like myself! I'm the best! I can do it! I love my work!"

Remember, fully 95% of your emotions are determined by the way you talk to yourself, most of the time. The way you feel determines how you behave. And how you behave determines how much you sell.

Your job is to get yourself on an upward spiral where you think and talk to yourself positively, all day long. You think, walk, talk and act like the very best people in your field. When you do, your success becomes inevitable.

Tip number 7: Take positive action toward your goals, every single day. Be proactive rather than reactive. Grab the bull by the horns. If you are not happy with your income, get out there and get face to face with more customers. If you are not happy with any part of your life, accept responsibility and take charge.

All successful salespeople are intensely action oriented. They have a sense of urgency. They develop a bias for action. They do it now! They have a compulsion to closure. They maintain a fast tempo and move quickly in everything they do.

The faster you move, the more energy you have. The faster you move, the more ground you cover. The faster you move, the more people you see. The more people you see, the more experience you get. The more experience you get, the more sales you make. You will be happier and more positive.

The faster you move, the more you take complete control of your entire life and virtually guarantee that you will be one of the top performers and the highest paid people in your field

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Thursday, January 5, 2012

Hak Penumpang Pesawat

Mohon ijin, untuk yg sering berpergian: Mulai 1 januari 2012 berlaku :

Point-point penting di dlm Kep Menhub No.77 Tahun 2011 :

(1) Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.

(2) Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.

(3) Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.

(4) Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).

(5) Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).

Kep MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, yang seharusnya berlaku mulai November 2011, Ternyata baru diberlakukan Jan 2012.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!