Thursday, January 5, 2012

Hak Penumpang Pesawat

Mohon ijin, untuk yg sering berpergian: Mulai 1 januari 2012 berlaku :

Point-point penting di dlm Kep Menhub No.77 Tahun 2011 :

(1) Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.

(2) Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.

(3) Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.

(4) Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).

(5) Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).

Kep MenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011, yang seharusnya berlaku mulai November 2011, Ternyata baru diberlakukan Jan 2012.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!